Pernyataan Sikap IPI Iran terkait Situasi Tanah Air

September 26, 2019

}

14:41

Menyikapi peristiwa-peristiwa terkini yang sedang berkembang di tanah air, terutama terjadinya gelombang gerakan massa yang dipelopori organisasi-organisasi kemahasiswaan dari sejumlah perguruan tinggi yang menyampaikan poin-poin tuntutan kepada Parlemen dan Pemerintah RI namun sebagian besarnya berakhir ricuh dan terjadinya rangkaian aksi kekerasan baik kepada aparat keamanan maupun yang dilakukan aparat keamanan kepada para pengunjuk rasa, dengan ini Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) Iran mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk tanggungjawab moral sebagai pelajar dan mahasiswa.

Berikut pernyataan sikap IPI Iran periode 2019-2021:

Surat Pernyataan Sikap IPI Iran 2019-2021

Nomor : 01/IPI/SPS/IX/2019

Terkait Situasi Terkini di Tanah Air

Bismilllahirrahmanirrahim

Bermula dari pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dilakukan bagaikan operasi senyap pada Kamis (5/9) dan menuai kontroversi karena dinilai sejumlah pasal hasil revisi dapat melemahkan kinerja dan independensi KPK sebagai ujung tombak harapan rakyat dalam upaya melawan tindak pidana korupsi yang telah menjadi amanat dan agenda reformasi, menyusul kemudian pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba serta revisi UU Pemasyarakatan disaat yang sama memperlambat proses legislasi UU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang memicu bergeraknya berbagai elemen gerakan mahasiswa untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran mengecam keputusan-keputusan kontroversial DPR RI dan pemerintah tersebut yang dinilai dapat merugikan kepentingan umum dan menodai kehidupan demokrasi di Indonesia.

Menyikapi keputusan-keputusan kontroversial DPR RI tersebut, kami Ikatan Pelajar Indonesia di Iran (IPI Iran) memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden RI  untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk membatalkan berlakunya UU KPK versi revisi oleh DPR RI yang memuat sejumlah pasal yang dapat mengurangi independensi dan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
  2. Menuntut DPR RI untuk kembali melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) agar kembali pada prinsip-prinsip good governance yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
  3. Menolak keputusan DPR terkait pasal-pasal bermasalah pada RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba yang dapat memberi dampak buruk pada masyarakat luas dan menghambat kemajuan kehidupan demokrasi di Indonesia.
  4. Mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sampai saat ini angka kekerasan seksual terus meningkat karena belum ada landasan hukum komprehensif yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
  5. Menuntut DPR RI untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif  dan perwakilan rakyat yang menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  6. Menuntut Presiden untuk segera merealisasikan janji-janji kampanye untuk menuntaskan peradilan kasus-kasus pelanggaran HAM, memperkuat KPK, mengatasi Karhutla, melindungi perempuan, memperluas lapangan kerja, mempermudah akses pendidikan, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menuntaskan agenda-agenda reformasi. 
  7. Mengecam pendekatan represif pemerintah dan aparat keamanan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang menuntut penuntasan amanat reformasi dan penguatan demokrasi di Indonesia.
  8. Mendukung dan menyerukan seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pelajar dan diaspora Indonesia di luar negeri untuk menunjukkan aksi solidaritas menyelamatkan agenda dan tuntutan reformasi. 
  9. Mendorong aksi-aksi parlemen jalanan oleh organisasi pergerakan mahasiswa untuk dilakukan tanpa melakukan aksi kekerasan dan pengrusakan fasilitas umum, dilakukan secara damai, independen dan benar-benar mewakili suara rakyat dengan mendalami substansi tuntutan serta tidak ditunggangi pihak manapun yang hendak mengambil keuntungan sepihak.

Demikian pernyaatan sikap ini diambil atas dasar panggilan nurani dan tanggungjawab moral sebagai bagian dari elemen bangsa yang berkewajiban turut mengawal amanat konstitusi, cita-cita reformasi dan menjaga kehidupan demokrasi yang berkemanusiaan dan berkeadilan serta berdasar pada semangat persatuan Indonesa.

Salam Perhimpunan!

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

                                                                                            Qom, 26  September 2019

                                                                                                                                        

Artikel Lainnya

Komentar

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *